Pj Bupati Barito Selatan H.Deddy Winarwan saat memimpin Apel dan Pembacaan Ikrar Netralitas Pada Pilkada
Kontenkalteng.com, Buntok - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, tekon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengikuti apel dan pembacaan ikrar netralitas menjelang Pilkada serentak 2024.
Baca juga: ASN di DPRD Kalteng Berikrar Sukseskan Pemilu 2024 dan Jaga Netralitas
Apel yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan bertempat di Halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (9 September 2024).
Dalam pembacaan ikrar, ASN ditegaskan berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan bijak menggunakan media sosial.
"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia," ucap Pj Bupati Barsel.
Selanjutnya diamanatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI - POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Dengan begitu, di momen Pilkada 2024 nanti, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil," jelasnya.
Sejalan dengan amanat UU tersebut, Pj Bupati Barsel dalam sambutannya mengatakan bahwa, ASN adalah pelayan masyarakat yang harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dengan begitu, di momen Pilkada 2024 nanti, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil.
Ditegaskan oleh Pj Bupati, ASN telah membacakan ikrar netralitas, maka apabila terdapat oknum ASN yang melakukan tindakan politik ataupun terlibat dalam proses berpolitik maka akan dilakukan pembinaan reward and punishment sesuai UU yang berlaku, sebagaimana amanat Pasal 10 dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2023.
"Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik," tegasnya. (SH\OR2)