Bappedalitbang Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting dan Pendampingan Pengukuran SSGI Kab/Kota se-Kalteng

Kepala Bappedalitbang saat menyampaikan laporan

Kontenkalteng - Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Rapat Koordinasi Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting dan Pendampingan Pengukuran SSGI Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, di Aula Jayang Tingang Lt. 1 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Komisi III Himpun Aspirasi Pemkab Murung Raya Soal Stunting

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung dalam laporannya menyampaikan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya, kondisi ini disebabkan oleh gizi buruk, terserang infeksi berkali-kali, kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah, sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Percepatan penurunan stunting menjadi salah satu program prioritas bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan untuk mencapai target penurunan stunting sebesar 15,38 persen pada tahun 2024. Berdasarkan hasil SKI tahun 2023 terdapat penurunan capaian angka prevalensi stunting Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 3,4% (dari 26,9% tahun 2022 menjadi 23,5% tahun 2023)," ungkap Leonard.

Ditambahkannya, Rapat Koordinasi Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting dan Pendampingan Pengukuran SSGI Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah bertujuan agar tercapainya pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi intervensi penurunan stunting, serta melakukan pendampingan pengukuran SSGI dan konvergensi penurunan stunting di Kabupaten/Kota.

Disampaikan pula, Kalimantan Tengah dihadapkan pada Program Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Maka penting mengawal proses pendataan ini, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara semua pihak yang terlibat tentunya akan membantu kelancaran proses pendataan SSGI, yang akan berpengaruh dalam proses, hasil serta kualitas data.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Widanarni saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah selaku pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Stunting adalah ancaman utama dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkarakter, unggul, andal, dan berdaya saing merupakan faktor kunci kemajuan pembangunan daerah.

Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah berkomitmen, dengan mengeluarkan regulasi, berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023, tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024, dan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023, tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah. (Sur/OR1)