BPBPK Prov. Kalteng Siap Bersinergi dengan BPBD Kabupaten/Kota dalam Pengendalian Karhutla 2025

Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat kegiatan Rakor

Kontenkalteng – Palangka Raya – Dalam rangka kesiapsiagaan penanganan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota guna memantapkan penanganan dan pengendalian karhutla. Kesiapsiagaan tersebut salah satunya menyusun anggaran dana untuk rencana kegiatan pengendalian dan penanggulangan karhutla di tahun 2025 mendatang.

Baca juga: Posko Satgas Pengendali Karhutla Kalteng Kembali Diaktifkan

Saat ditemui di acara Rapat Koordinasi Sinergitas Rencana Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2025 bertempat di Royal-Crown Room Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (20/8/2024), Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib mengatakan bahwa penanganan dan pengendalian karhutla dapat dilaksanakan lebih awal menjelang musim kemarau, agar persiapan SDM, anggaran dan sarpras bisa dilaksanakan lebih awal. “Sehingga ketika mulai terjadi karhutla, sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan penanggulangan karhutla sudah siap,” ujarnya.

Toyib juga menyebut, BPBD Kabupaten/Kota berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, BPBD dimandatkan sebagai koordinator upaya penanggulangan karhutla. Oleh karena itu, BPBD Kabupaten/Kota agar optimal mendukung Kepala Daerah dalam mengimplementasikan Inpres 3 Tahun 2020 yang menginstruksikan setidaknya 8 (delapan) hal kepada Bupati/Wali Kota untuk menyusun Perda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Kabupaten/Kota.

“Delapan hal tersebut yakni untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator dalam penanggulangan karhutla; mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin terutama pada BPBD dan anggaran BTT; sebagai Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla; mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian memiliki SDM dan Sarpras; melaksanakan penanggulangan karhutla yang menjadi tanggung jawabnya; memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan penanggulangan karhutla yang menjadi tanggung jawabnya; melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan karhutla; dan melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan karhutla ke Mendagri, Menteri LHK, Kepala BNPB dan Gubernur,” jelasnya. (Sur/OR1)