Pemukulan Katambung
Kontenkalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membuka secara resmi Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Asisten Ekbang Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2023
Dalam sambutan Gubernur Kalteng menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam perjalanan anggota DPRD sebagai wakil rakyat, “saya yakin, dengan tekad dan dedikasi yang tinggi, saudara saudari akan mampu menjalankan amanah ini dengan baik,” ucapnya.
Dikatakannya, sebagai Anggota DPRD, memiliki peran dan tanggung jawab yang besar, bukan hanya menjadi wakil rakyat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan program, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, penting bagi kita semua untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap langkah yang kita ambil, ” kata Gubernur Kalteng.
“Kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, ” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap konteks dan karakteristik daerah masing-masing, dimana setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki beragam potensi dan tantangannya masing-masing, oleh karena itu, kebijakan yang diambil haruslah sesuai dengan kebutuhan lokal dan harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Mari kita jadikan orientasi ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih maju, adil, dan sejahtera” tandasnya.
Sementara itu Kepala BPSDM Prov. Kalteng Rahmawati dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Kepala BPSDM menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, meningkatkan wawasan kebangsaan, serta meningkatkan integritas dan moralitas dalam mendokumentasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota.
“Kegiatan Orientasi DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah ini dilaksanakan sebanyak 5 (lima) angkatan, dengan jumlah peserta sebanyak 385 orang, ” jelasnya. (Sur/OR1)