Dorong UMKM Maju, Perlu Adanya Batasan Dalam BI Checking

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menilai, perlu adanya batasan perihal BI Checking sebagai upaya mendukung UMKM maju.

Dia menjelaskan, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis untuk mengecek riwayat kredit seseorang.

Aturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga regulasi ini bersifat teknis bukan seperti undang-undang. Perlu kiranya batasan-batasan khusus bagi UMKM yang ingin meminjam dengan jumlah kecil," jelasnya, Minggu (27/08/2023).

Politisi PAN itu berharap ke depannya ada batasan dalam regulasi BI Checking untuk memudahkan dan melindungi masyarakat.

"Misalnya kalau pinjaman di atas Rp 200 juta atau mungkin di atas satu miliar baru itu membutuhkan BI checking," ujarnya.

Sementara, BI Checking jangan diterapkan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, misalnya bagi masyarakat yang ingin kredit rumah sehat yang harganya Rp 125 juta atau Rp.150 juta.

"Nanti mau dapat kredit KUR BI Checking, kredit UMKM BI Checking. Itu sama saja seperti tidak niat memberikan pinjaman," tukasnya.(RJG/OR2)
Baca juga: FESYar Kalteng 2023, Bukti Komitmen BI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah