Kepala DPMD Raihansyah
kontenkalteng.com , Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa (Kades) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: DPMD Kotim Diminta Kawal Pengelolaan Dana Desa
Hal ini menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Desa Kenyala terkait sejumlah tuntutan, salah satunya agar kepala desa mundur dari jabatannya.
"Ada tiga hal alasan utama yang dapat menyebabkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya, " katanya, Kamis 19 September 2024.
Dikabarkan, pertama mengundurkan diri secara sukarela. Kepala desa dapat mengajukan surat pengunduran diri dan proses pemberhentian akan dilakukan sesuai prosedur. Kedua meninggal dunia. Jika kepala desa meninggal dunia, maka jabatannya akan kosong dan proses pemilihan kepala desa baru akan dilakukan.
Ketiga, terpidana dengan keputusan tetap (inkrah). Jika kepala desa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan keputusan tetap, maka jabatannya akan dicabut.
Di luar ketiga alasan tersebut, Raihansyah menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa bukti-bukti yang mendukung.
"Jika seorang kepala desa tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, harus ada banyak hal yang dilengkapi. Salah satunya, bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kepala desa tersebut tidak aktif atau kinerja yang meresahkan masyarakat," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlebih dahulu melakukan rapat internal sebelum mengajukan pemberhentian kepala desa.
"Ini adalah bagian dari prosedur yang harus dipatuhi karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan memiliki aturan penurunan yang harus dipenuhi. Jadi proses pemberhentian kepala desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.(DI/OR2)