DPRD Palangka Raya Dorong Perluasan Posbankum Hingga Tingkat Kelurahan

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mukarramah mendorong adanya perluasan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan.

Baca juga: OJK Kalteng Laksanakan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2022

"Ini kan akan menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat di tingkat akar rumput," katanya, Senin (18/8).

Dia mengatakan, Posbankum memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam memberikan konsultasi serta pendampingan hukum gratis bagi warga.

Keberadaan layanan ini diyakini mampu mencegah permasalahan hukum kecil berkembang menjadi konflik besar yang merugikan banyak pihak.

“Posbankum bukan hanya tempat mencari bantuan hukum ketika ada masalah, tapi juga sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat. Melalui pos ini, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” ucapnya.

Mukarramah menilai, masyarakat di kelurahan sering kali menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, warisan, hingga permasalahan keluarga.

Tanpa pemahaman yang cukup, persoalan tersebut kerap menimbulkan konflik yang berkepanjangan, namun dengan hadirnya Posbankum, jalur penyelesaian secara damai atau non litigasi bisa lebih diutamakan.

"Posbankum di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya ini kan masih minim ya. Ini menjadi PR yang harus segera dituntaskan, sebab ketiadaan lembaga layanan hukum di tingkat terbawah akan mempersempit akses masyarakat terhadap keadilan," ujarnya.

Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, menurut Mukarramah, siap memberikan dukungan penuh baik dari sisi regulasi maupun kebijakan anggaran.

Langkah ini dilakukan agar keberadaan Posbankum tidak hanya sebatas wacana, melainkan benar-benar hadir di tengah masyarakat dan berfungsi secara optimal.

“Apabila perlu, kami akan mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur pembentukan dan pengelolaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan layanan hukum tersebut,” pungkasnya. (SUR/OR1)