Dukung Pencegahan Pencemaran Lingkungan, Dewan Dorong Perusahaan Wajib Kelola Limbah B3

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi dan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Cantik, agar dapat mengelola dengan baik limbah tersebut.

"Ini agar limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan, tidak mencemari lingkungan kita," katanya, Jum'at (17/2/2023).

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan dalam pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka wajib melakukan pengelolaan dan apabila tidak mampu, maka dapat dikirim ke pihak ketiga.

Maka, pemerintah setempat harus gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang memproduksi limbah B3. Sebab jika tak dikelola dengan baik, limbah tersebut sangat berbahaya karena bisa mencemari, merusak lingkungan dan tentunya membahayakan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Pemerintah daerah melalui pihak terkait, harus secara berkala melakukan pengawasan kepada perusahaan. Sementara di setiap bulannya perusahaan harus memberikan laporan terkait pengelolaan limbah tersebut sesuai peraturan dan perizinannya sesuai standar,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menegaskan kepada para perusahaan yang beroperasi di Kota Palangka Raya juga dapat sadar akan limbah masing-masing. Jangan sampai para perusahaan tidak memperhatikan kondisi lingkungan setempat.

"Yang terpenting jika mencari makan di sini, tentu harus dapat saling merawat kondisi lingkungan. Karena kan kalau kondisi lingkungannya terjaga, maka perusahaan pun dapat dengan nyaman melakukan aktivitas di Kota Cantik," tandasnya.(RJG/OR2)


Baca juga: Cegah Pencemaran Lingkungan, Dewan Minta Perusahaan Perhatikan Limbah B3