Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kalteng , Muhajirin
Palangka Raya - Menanggapi Peraturan Pemerintah (Perda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Fraksi Demokrat di DPRD Kalteng setuju adanya wacana pembentukan
Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa).
"Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kab/kota wajib membentuk BRIDa sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut," ungkap Juru Bicara Fraksi Demokrat, Muhajirin kepada awak media, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan, lembaga seperti BRIDa tentunya mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, menurutnya rencana pembentukan BRIDA akan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
"Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalteng menyambut baik, pembentukan BRIDa dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah," ungkapnya.
Mengingat pembentukan BRIDa ini mempunyai dampak yang strategis terhadap arah dan isi pembangunan Provinsi Kalimantan. Tengah, Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan agar pembahasan raperda ini seyogyanya dibahas secara hati-hati, dalam waktu yang cukup memadai, dan tidak terkesan ada semacam "kejar target".
"Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sepakat berpendapat untuk setuju terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng," tutupnya.(LM/OR2)
Baca juga: Wagub Bacakan Jawaban Gubernur Kalteng Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung