Gubernur kalteng Sugianto Sabran Saat meninjau banjir di desa Kuala Kuayan Kabupaten Kotim (Foto Diskominfosantik Kalteng)
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menolak izin tambang baru yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM, apabila dinilai tidak memberi manfaat bagi masyarakat serta menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.
Baca juga: Sistem Perizinan dan Tata Guna Lahan Harus Diperhatikan Pelaku Usaha Pertambangan
“Kami minta Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi,“ kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran , Kamis (16/9).
Menurut dia, sekarang ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti, agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir.
Namun disisi lain kata Sugianto, dari hasil evaluasi dan peninjauan, keberadaan ke beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Kalteng seperti pertambangan Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batubara , masyarakat sekitar belum mendapat manfaat yang berarti bagi masyarakat sekitar.
“Ini terlihat dari kondisi desa sekitar pertambangan seperti seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik yang belum memadai. Parahnya lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi,”jelasnya dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Kamis (16/9).
Karena itu kata gubernur, Pemprov Kalteng akan membentuk Satgas Pengawasan yang anggotanya terdiri dari Tim teknis dan Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kalteng.
“Tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan. Dan nantinya bila ditemukan pelanggaran, saya sebagai Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangan,”kata Sugianto Sabran.(redaksi)