Panitia Khusus (Pansus) II Pansus DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie
kontenkalteng.com , KAPUAS - Panitia Khusus (Pansus) II Pansus DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, bahwa materi yang digodok yaitu susunan perangkat daerah dan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Untuk raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan dicermati karena Perda baru, jadi Intinya dengan perda ini nanti kita berharap ada pengakuan lebih lanjut dengan posisi masyarakat hukum adat ini,” katanya, Selasa, 28 Mei 2024.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kapuas ini menuturkan, dimana baik secara perseorangan dan kelembagaan juga pengelola kawasan, serta kepemilikan tanah dan lainnya akan ada raperda.
“Kawasan-kawasan yang mendapatkan dan memiliki perlindungan hukum kedepannya daerah ini. masyarakat secara lembaga dan personal di tingkat masyarakat dengan pengakuan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk terkait dengan Raperda tentang tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah saat ini juga masih digodok dan dikaji banding oleh pihaknya dalam bentuk menggali referensi.(NP/OR2)
Baca juga: DPRD Seruyan Minta Pemkab Rencanakan Program Kerja Dengan Matang