Peserta mengikuti dengan seksama
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Perangkat Daerah diharapkan mampu membuat daftar kejadian resiko yang mungkin terjadi, penyebab terjadinya risiko, dampak dan probabilitas terjadinya risiko, serta cara mengatasi dan mengendalikan resiko yang ada di lingkungannya masing-masing.
Baca juga: Direkomendasi Pemberhentian Jabatan Oleh DPRD Kotim , Ini Tanggapan Diana Setiawan
"kegiatan penyusunan Risk Register ini merupakan implementasi dari Pergub Kalteng Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,"kata Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring saat kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Senin (4/3/2024).
“Dari hasil penyusunan Risk Register ini nantinya dapat diperoleh gambaran risiko dari masing-masing Perangkat Daerah yang dapat mengganggu pencapaian tujuan dari program kegiatan strategis, sehingga dapat dilakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan tersebut”, pungkasnya.
Kegiatan Penyusunan Risk Register Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 4 s/d 6 Maret 2024 dan diikuti oleh seluruh pejabat terkait di lingkungan Perangkat Daerah yang terbagi dalam beberapa desk sesuai jadwal yang ditetapkan. (Yanti-OR1)