Inspektur Pembantu II bersama Narasumber dari BPKP Perwakilan Prov. Kalteng
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melakukan kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Sahli Ekbang Buka FGD Optimalisasi PAD Sektor Retribusi Daerah di Kalteng
Dalam sambutannya, Inspektur Pembantu II Diana yang mewakili Inspektur Daerah Prov. Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Prov. Kalteng dalam menyusun register risiko, mampu mengidentifikasi, dan membuat daftar risiko yang mungkin terjadi pada program/kegiatan yang dikelolanya.
“Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan overview atas materi Risk Register, dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyusunan Risk Register oleh peserta dengan didampingi fasilitator dari BPKP Perwakilan Prov. Kalteng dan Tim Pendamping dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah”, ujarnya.
Koordinator Pengawasan Bidang APD BPKP Prov. Kalteng Dwito Santoso dalam pengantarnya menyampaikan bahwa risiko merupakan suatu kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran pemerintah daerah.
"Setiap perencanaan yang dibuat tidak dapat terlepas dari risiko, dan risiko yang tidak dikelola dengan baik berpotensi dapat menyebabkan kegagalan pencapaian tujuan organisasi," tuturnya.(Yanti-OR1)