Kebijakan Penetapan HET Minyak Goreng Dari Pemerintah Pusat Harus di Kawal

Anggota DPRD Kotim, Paisal Darmasing (kanan) saat memantau produksi minyak goreng di PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM).(ist)

SAMPIT -  Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing meminta agar harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp 11.500 per yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat harus di kawal sampai ketingkat daerah.

"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu, jika tidak dikawal dengan serius maka sangat disayangkan," kata Paisal, Senin 21 Febuari 2022.

Menurut Paisal, sudah menjadi tugas pemerintah daerah mengawal, melaksanakan serta mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini kembali menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp. 11.500/liter.

"Kareba itu pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat secara menyeluruh," jelas Paisal.

Legislator PDI- Perjuangan ini mendorong pemerintah daerah setempat harus bertindak tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko.

Karena kata dia dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap ditindak.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko swalayan yang ada di Kotim, apakah mereka sudah menerapkan harga baru atau belum.

Karena kata dia beberapa waktu lalu mereka melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual di atas HET dengan alasan menghabiskan stok lama.(OR1)
Baca juga: TPID Kalteng Tetap Pantau Potensi Perkembangan Harga Saat Bulan Puasa Terhadap Inflasi Daerah