Kurang Pemahaman Menjadi Pemicu Kesalahan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023 di Kotim

Kadisdik Kotim M. Irfansyah

kontenkalteng.com , Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan sosialisasi  petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP). Pasalnya pada tahun 2023 lalu, ketidak pahaman terhadap juknis menjadi penyebab temuan penggunaan dana BOSP di Kotim. 

Baca juga: DPMD Kotim Diminta Kawal Pengelolaan Dana Desa

"Kesalahan penggunaan dana BOSP paling banyak kesalahan persepsi. Ada beberapa sekolah yang salah persepsi dalam penggunaan dana BOSP itu, seperti dana tersebut digunakan untuk membayar honor guru," kata Disdik Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, M. Irfansyah,  belum lama ini. 

Dijelaskan,  berdasarkan aturan dana BOSP tersebut tidak bisa digunakan untuk honor guru yang telah memiliki tunjangan, terkecuali untuk para honorer. Kesalahan penggunaan dana BOSP tahun 2023 ditemukan di beberapa satuan pendidikan mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal itu terjadi karena kurang pahamnya guru dalam hal ini bendahara satuan pendidikan terhadap juknis penggunaan dana tersebut. 

"Kemarin ada tiga di SD dan tiga di SMP. Rata-rata ini sekolah yang bendaharanya baru. Karena hampir setiap tahun ajaran baru itu berganti orangnya," jelasnya. 

Disampaikan, hasil temuan penggunaan dana BOSP tahun 2023 itu dikembalikan ke pos BOS untuk dianggarkan pada tahun selanjutnya sesuai dengan peruntukan. "Kami berharap tahun depan tidak ada lagi kesalahan, karena kami sudah melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan, belum lama ini," tutupnya.(Yanti/OR1)