Legislator Palangka Raya sebut Perda RPJMD 2025-2029 akan disahkan

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam waktu dekat akan mengesahkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Baca juga: Sah, Raperda Pendidikan Pancasila Jadi Perda

"Beberapa waktu lalu hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah dalam draf Perda RPJMD sudah dituangkan dalam dokumen penyempurnaan," katanya, Senin (1/9).

Kemudian, ia meminta SOPD untuk menyempurnakan draf rancangan perda sesuai catatan evaluasi yang telah dibahas.

Dokumen hasil penyempurnaan tersebut akan segera dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memperoleh nomor register.

“Setelah nomor register keluar, barulah perda RPJMD ini bisa diundangkan secara resmi,” ucapnya.

Mukarramah juga mengungkapkan, seluruh rangkaian pembahasan telah ditempuh cukup panjang, mulai dari penyusunan awal, pembahasan di DPRD, evaluasi gubernur, hingga tahap penyempurnaan.

Adapun substansi penyempurnaan RPJMD tersebut memuat empat bab penting, salah satunya menekankan tindak lanjut atas laporan hasil review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

"Dengan rampungnya tahapan di DPRD, kami berharap seluruh OPD segera melakukan penyesuaian program kerja agar sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029," ujarnya.

Mukarramah menegaskan, RPJMD merupakan pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Karena itu, setiap program dan kegiatan yang dijalankan pemerintah daerah harus berlandaskan pada dokumen tersebut agar pelaksanaannya lebih terukur dan tepat sasaran.

"Kami juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam pelaksanaan RPJMD. Karena masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan, sehingga program pembangunan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga Palangka Raya di berbagai sektor," pungkasnya.(Sur/OR1)