Ilustrasi (unsplash)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau mendesak saat libur hari Natal dan tahun baru (Nataru).
Baca juga: Jelang Nataru, Mendagri Instruksikan Satgas Covid-19 Kembali Aktif
Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kalteng, Andreas Palem Santosa menyampaikan hal itu saat rakor persiapan Nataru di Dinas Perhubungan Kalteng, Kamis (2/12/2021).
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," ucapnya seperti dilansir dari laman MMC Kalteng.
Untuk diketahui Mendagri telah mengelar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dia juga menyebutkan, paling lambat 20 Desember 2021,agar kembali mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
“Ini untuk pengawasan terhadap peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegasnya.
Dalam rakor itu hadir antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kalteng dr. Sayuti Syamsul serta sejumlah intansi terkait.