Jelang Nataru, Mendagri Instruksikan Satgas Covid-19 Kembali Aktif

Mendagri RI Tito Karnavian (dok. Diskominfosantik Kalteng)

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, dalam Instruksi tersebut pada Diktum Kesatu, menginstruksikan Kepala Daerah untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari Tingkat Provinsi hingga RT/RW.

Baca juga: Libur Nataru, Warga Kalteng Diminta Tak Bepergian Atau Pulang Kampung

Hal ini dikatakan Mendagri RI Tito Karnavian saat  Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Percepatan Vaksinasi dan Belanja Daerah (APBD) yang juga dihadiri Wakil Gubernur (wagub) Kalteng H. Edy Paratowo secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Rabu (8/12/2021).

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Percepatan Vaksinasi dan Belanja Daerah (dok. Diskominfosantik Kalteng)


Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Hadir juga secara virtual Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.

Tito Karnavian juga meminta penerapkan Prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).

Selain itu percepatan pencapaian target vaksinasi 70 persen, khususnya lansia dan anak usia 6-11 Tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tito Karnavian juga menginstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang jika tidak mendesak atau  tujuan yang tidak primer, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton untuk menghindarkan timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pada Diktum Ketiga terkait Pengaturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022.

Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada dirumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan.

Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ketiga, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar di setiap Pusat perbelanjaan atau mall.

Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran umkm.

Kelima, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat dan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen  dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.

Keenam, Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen  dengan penerapan protokol kesehatan.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Inmendagri ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Terkait pengaturan periode liburan pada sekolah akan diatur oleh Kemendikbud.