Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi (foto: Diskominfosantik kalteng)
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi menegaskan, dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas harus tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng.
Baca juga: Sah! Upah Minimum Kota Palangka Raya 2023 Dipatok Rp3.226.753
Dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng (6/12/2021) selaku Ketua Dewan Pengupahan Kalteng Farid Wajdi menyampaikan Formula yang digunakan dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomifinflasi. Sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 29, UMP ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November tahun berjalan.
“UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur atas rekomendasi dari Bupati/ Wali Kota selambat-lambatnya tanggal 30 November tahun berjalan,”jelasnya.
UMP Kalteng Tahun 2022, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar sebesar Rp. 2.922.516,-. Nilai ini lebih tinggi dari UMP tahun 2021. Selanjutnya Gubernur menetapkan UMK Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021.
Menurut Farid, dalam lampiran Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tidak tercantum UMK Kapuas,
“Hal ini disebabkan karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai Formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021) dan lebih kecil dari UMP tahun 2022. Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.
Memperhatikan beberapa kondisi tersebut diatas, Gubernur Kalteng mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Kapuas melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022, dimana pada Diktum KETIGA, bahwa UMK yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini, maka UMK Kabupaten/Kota dimaksud, berpedoman pada UMP tahun 2022.
“Dengan demikian maka UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.922.516, -. Nilai ini lebih tinggi dari nilai UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021),”pungkasnya.