Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran (dok. MMC Kalteng)
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku selama 10 (sepuluh) hari, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023.
Baca juga: Gubernur dan Wagub Kalteng Langsung Tinjau Karhutla di Desa Usai Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut menimbang bahwa berdasarkan kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng terhadap perkembangan data penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng, berdasarkan data dari aplikasi BRIN Fire Hotspot, jumlah hotspot di wilayah Kalimantan Tengah sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 hotspot, berdasarkan data kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai pada tanggal 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali.
Berdasarkan data luas kebakaran hutan dan lahan yang dipadamkan di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektar, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada tanggal 3 Oktober 2023 mencapai level Berbahaya, jarak pandang pada tanggal 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.
Usai pimpin rapat koordinasi, Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengutarakan Pemprov Kalteng bisa menaikan status tanggap darurat dengan ketentuan minimal ada dua kabupaten/kota yang sudah menetapkan status tanggap darurat Karhutla.
Sebagai informasi, dengan ditetapkannya status tanggap darurat Karhutla, Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang bersumber dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla yang masih terjadi benar-benar bisa dituntaskan.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan agar jangan ragu menggunakan dana BTT. Ia menginstruksikan kepada seluruh Bupati, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang daerahnya terjadi karhutla masif, tidak boleh meninggalkan wilayahnya sampai karhutla benar-benar terkendali. (Sur/OR1)