PBS Harus Taat Aturan Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid

Palangka Raya, kontenkalteng.com - Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng dinilai oleh kalangan Anggota DPRD Kalteng kerap melanggar aturan yang telah di tuang dalam keputusan Peraturan Daerah (Perda) menjadi perhatian.

Baca juga: PBS Tidak Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Wajib Diberikan Sanksi

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid peran dari Pemerintah Daerah (Pemda) di provinsi Kalteng dapat bisa lebih ketat dalam memberikan izin kepada PBS, baik yang baru beroperasi maupun yang akan maupun sedang memperpanjang izinnya.

Pemberian izin harus ketat dilakukan, tujuannya untuk meminimalisir atau menekan persoalan yang kerap terjadi seperti melanggar aturan. Karena, apabila terus terjadi seperti itu maka daerah dan juga masyarakat akan dirugikan," ujarnya kepada awak media, Rabu, (28/6).

Ia menerangkan, sebelum memberikan atau memperpanjang izin beroperasi PBS, Pemda harus benar-benar memperhatikan berbagai hal terkait terutama kepatuhan perusahaan dalam mentaati aturan yang berlaku misalnya merealisasi plasma maupun CSR.

Lebih lanjut, PBS juga diingatkan kembali terkait pengelolaan limbah jangan sampai membuang disembarangan tempat, sebab itu akan mengakibatkan pencemaran lingkungan, begitu juga terkait reklamasi atau reboisasi untuk menjaga keseimbangan hutan serta meminimalisir terjadinya bencana alam.

"Jika perusahaan berkomitmen mentaati setiap aturan itu tidak masalah izin diberikan, namun jika dikemudian hari melanggar beri tindakan tegas, cabut izinnya. Kita sebenarnya tidak anti investasi, tapi disini aturan harus ditaati dan keberadaan perusahaan harus sama-sama saling menguntungkan," tutupnya.(OR1)