kontenkalteng.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena sebelumnya penggunaan dana tersebut sempat salah penggunaan di sejumlah satuan pendidikan di wilayah setempat.
Baca juga: Pemkab Kotim Jalin Kerja Sama dengan Kejari, Antisipasi Penyimpangan Dana Desa
"Penyaluran dana BOS itu langsung dikirim ke rekening sekolah. Sehingga dari pihak sekolah langsung menyalurkan kepada penerima, " katanya, belum lama ini
Disebutnya, untuk dana BOS tahun 2023 khusus untuk SD di Kotim mendapatkan kuota sebesar Rp.37.077.357.065 dan untuk BOS SMP sebesar Rp. 22.297.321.216. dimana untuk penerima tingkat SD persiswa pertahun Rp. 940.000 dan SMP persiswa pertahun Rp. 1.160.000.
Dijelaskan, meski penyaluran langsung ke rekening sekolah, namun penyaluran dan penggunaan dana BOS tersebut dilakukan pengawasan oleh Inspektorat. Setiap dilakukan pencairan ada tim khusus yang melakukan pengawasan, setiap sekolah pun tidak bisa melakukan pencairan selanjutnya apabila tidak ada berita acara dari pihaknya.
"Pencairan itu bisa dilakukan kalau laporan dari setiap sekolah yang masuk ke kami dinyatakan clear oleh. Bagian keuangan kami juga ikut memverifikasi," jelasnya.
Diakui Irfansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng terkait penggunaan dana bos ada kesalahan yaitu digunakan untuk membayar honor guru. Sesuai dengan aturan, guru dengan status yang sudah bersertifikasi tidak diperbolehkan menerima honor.
"Dana itu tidak bisa untuk membayar honor guru yang disertifikasi. Bisanya untuk yang belum. Jadi sekolah yang melakukan kesalahan itu harus mengembalikan, " terangnya.
Menurutnya kesalahan -kesalahan yang terjadi di wilayah ini dikarenakan murni hanya karena ketidaktahuan untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sosialisasi penggunaan dana BOS untuk sekolah-sekolah di Kotim untuk tingkat SD dan SMP.
"Apalagi saat ini ada juknis yang baru karena setiap tahun itu juknis berubah-berubah dan juga kepala sekolah ini ada yang berganti sehingga kepala sekolah yang ada hanya copy paste dengan aturan yang lama padahal sudah keluar juknis yang baru," tutupnya. (Yanti-OR1)