Pemkab Kotim Merealisasikan Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji, TPG dan TPP Guru

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Mohammad Irfansyah

kontenkalteng.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah merealisasikan  pembayaran mulai dari rapelan kenaikan gaji, tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan  pegawai (TPP) guru pada satuan pendidikan.

Baca juga: Keterlambatan Pembayaran Gaji Guru Honor Jangan Dianggap Sepele

"Rapelan, TPG dan TPP guru telah kami realisasikan, itu ditransfer ke rekening masing-masing pada Jumat kemarin, " kata Kadisdik Kotim Isfansyah, Rabu 19 Juni 2024.

Dijelaskan, untuk rapelan kenaikan gaji ASN 2 bulan yaitu Januari dan Februari guru sudah direalisasikan. Kenaikan gaji sebesar delapan persen itu seharusnya sudah berlaku mulai Januari , namun peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya baru terbit pada akhir Januari lalu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga membuat gaji Januari dan Februari masih dibayar normal. Sedangkan gaji dengan kenaikan delapan persen baru dibayarkan mulai Maret. Sehingga kenaikan gaji Januari dan Februari akan dibayar dengan dirapel.

"Alhamdulillah ini sudah direalisasikan termasuk yang lainnya, " ujarnya. 

Selain  rapelan gaji, untuk TPG  atau dikenal dengan nama Sertifikasi proses pembayaran untuk triwulan I telah dilakukan. Ini direalisasikan pada 27 Mei 2024 dengan jumlah sebesar Rp 19.054.113.800 . 

"TPP bulan Februari juga telah kami realisasikan. Begitu juga dengan  TPP THR sudah dibayarkan sudah ditransfer ke rekening masing masing pada tanggal 7 Juni 2024 dengan jumlah Sebesar Rp.  10.689.931.740, " sebutnya . 

Sementara itu, pihaknya juga telah  merealisasikan pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan sudah ditransfer ke rekaning masing-masingpada tanggal 7 Juni 2024 dengan jumlah  Rp. 2.377.469.000. 

"Pemkab melalui Disdik juga merealisasikan tamsil non sertifikasi guru dibayarkan dan ditransfer ke rekening masing-masing dengan jumlah sebesar Rp. 748.500.000 pada tanggal 11 Juni 2024. Kami terus berupaya agar semua itu dapat terealisasi tepat waktu untuk kesejahteraan guru kita, kalau ada kendala juga kami berupaya seoptimal mungkin mencari solusi," tutupnya. (Yanti-OR1)