Pemkab Kotim Tindak Tegas Kepsek Lakukan Pungutan Saat PPDB

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Mohammad Irfansyah

kontenkalteng.com, SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat akan menindak tegas bagi kepala sekolah (Kepsek) yang ketahuan melakukan pungutan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca juga: Komisi II DPRD Kotim Desak Pemkab Tingkatkan Harga Bahan Pokok di Pasaran Jelang Puasa

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Mohammad Irfansyah menegaskan kepala sekolah (Kepsek) yang melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) terancam dicopot dari jabatan. 

"PPDB ini tidak ada bayaran. Jadi kalau ada Kepsek (kepala sekolah) yang ketahuan pungli akan mendapat sanksi, " tegas Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Selasa 18 Juni 2024.

Tahun ajaran baru segera dimulai, sebagian sekolah di Kotim tengah melakukan PPDB. Inspektorat pun turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di sekolah khususnya yang menjadi kewenangan Pemkab Kotim. 

"Mereka juga sekalian melakukan pengawasan terhadap fakta integritas sekolah, " ucapnya. 

Ditegaskan, jika terdapat kepsek yang bermain dan dinilai pelanggaran yang dilakukan berat  maka terancam dengan sanksi berupa pencopotan jabatan.  Seperti telah merencanakan adanya pungli atau pungutan kepada orangtua atau wali calon peserta didik. Karena setiap kepsek telah mengetahui dalam proses PPDB tidak ada bayaran apapun. 

"Bisa juga tindakan pidana, nah kalau sudah itu ranahnya hukum.  Kecuali kalau orang ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah seperti memberi bantuan AC atau kipas angin itu tidak masalah. Kami juga memonitoring, jadi kalau ada pengaduan silahkan. Jadi pelaksanaan PPDB ini ada yang ngawasi, " pungkasnya. (Yanti-OR1)