Bupati Kotim Halikinnor saat menyapa pelajar di Kecamatan Antang Kalang
kontenkalteng.com , SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) upayakan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA). Terbentuknya Perda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Pemkab Kotim Kucurkan Rp18 Miliar Wujudkan Kota Layak Anak
" Undang-Undang itu mengamanatkan penghormatan dan realisasi hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia serta sebagai perwujudan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 10 Juni 2024.
Lanjutnya, itu dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pemenuhan dan perlindungan anak. Dijelaskan, bentuk dari kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah adalah di antaranya menyelenggarakan KLA yang di dalam penyelenggaraannya, wajib mengadopsi prinsip-prinsip pengembangan kabupaten layak anak.
"Prinsip-prinsip tersebut yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan menghargai pandangan anak," jelasnya.
Dijabarkan, penyelenggaraan KLA pertama kali diinisiasi pada 21 November 2017, selanjutnya pemerintah daerah secara konsisten berupaya dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Kotim.
Hal tersebut diwujudkan dengan berbagai hal baik sarana prasarana maupun program pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan, kesehatan, sosial, pendidikan, dan kebudayaan, serta perlindungan hukum dengan hasil capaian Kotim meraih penghargaan KLA tingkat pratama pada 2023 lalu.
"Melalui Perda KLA ini diharapkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan," harap Halikinnor.(DI/OR2)