Percepat Penyelesaian Raperda, Bapemperda DPRD Kapuas Usul Bentuk Pansus

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur.

kontenkalteng.com, KAPUAS - Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur mengusulkan perlu dibentuknya Panitia khusus atau Pansus untuk mempercepat penyelesaian sejumlah Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Baca juga: Bapemperda DPRD Kalteng Fokus Bahas 10 Raperda


"Kami mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar dibentuk pansus untuk mempercepat penyelesaian 14 Raperda yang telah diusulkan pada tahun ini," katanya, Selasa, 27 Februari 2024.


Lebih lanjut, Abdurahman Amur mengatakan ada sebanyak 14 rancangan peraturan daerah yang diusulkan pada tahun 2024 untuk segera diselesaikan.


14 rancangan peraturan daerah tersebut beberapa di antaranya Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit.


"Pansus ini juga nantinya akan lebih fokus dalam menyelesaikan satu per satu raperda sehingga pembentukan perda dapat lebih maksimal," pungkasnya.(Red)