Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah.
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rusdiansyah meyakini, bahwa peraturan daerah yang mengatur tentang pelanggaran pengelolaan sampah dapat membuat lingkungan di Kota Palangka Raya tetap asri.
"Karena tentu masyarakat menjadi tahu sampah apa saja yang boleh dibuang di TPS dan jam berapa saja sampah boleh dibuang," katanya, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia juga mengapresiasi langkah Satpol-PP Kota Palangka Raya yang saat ini telah mulai menegakkan kembali peraturan daerah tersebut di kalangan masyarakat.
Sebab langkah tersebut diyakini dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisplinan masyarakat dalam mematuhi aturan pengelolaan sampah.
"Saya mendukung penuh rencana operasi yustisi pelanggaran pengelolaan sampah ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota Palangka Raya," ucapnya.
Namun politisi dari PKB ini mengingatkan Satpol-PP Kota Palangka Raya agar dapat mengedepankan sisi humanis dalam penindakan peraturan daerah tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kaget ditindak pada saat membuang sampah di luar jam buang sampah yang telah ditentukan oleh peraturan daerah tersebut.
"Karena kan selama ini masyarakat buang sampah kapan saja. Khawatirnya nanti ada yang protes tiba-tiba ditindak oleh Satpol-PP Kota Palangka Raya," ujarnya.
Dirinya mengakui, pada saat peraturan daerah tersebut telah disahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membuat spanduk imbauan di masing-masing TPS terkait jam buang sampah.
Bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya juga sempat mengunci pagar TPS, pada saat di luar jam buang sampah, hal ini dinilai perlu dilakukan kembali sebagai bentuk imbauan berkelanjutan sembari penegakan tetap berjalan.
"Melalui operasi yustisi, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah secara benar dan mematuhi peraturan terkait pengelolaan sampah dapat meningkat," pungkasnya. (Sur/OR1)
Baca juga: Bakal Ada Perda Yang Mengatur Pengelolaan Limbah Industri Hingga Sampah Rumah Tangga