Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin (kiri) saat memimpin rapat lanjutan Penanganan PMK
PALANGKARAYA – Sekda Kalteng H. Nuryakin memastikan bahwa secara umum Provinsi Kalteng bisa mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: Wabah PMK Jadi Bahasan Rapat High Level Meeting TPID Kalteng
“Hewan-hewan yang ada di perbatasan Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah di Kapuas dan Barito Timur sudah dilakukan penjagaan ketat bersama Polri, TNI dan stakeholder terkait lainnya,” kata Nuryakin saat memimpin rapat lanjutan terkait penyampaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) penanganan PMK di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan, bertempat di ruang rapat Bajakah Kantor Gubernur, Kamis (13/10/2022).
Pada kesempatan itu, perwakilan dari tim monev Kabupaten Pulang Pisau melaporkan bahwa di Kabupaten Pulang Pisau terdapat tujuh kasus PMK, dimana tiga kasus dapat disembuhkan dan empat kasus dilakukan pemotongan bersyarat.
“Untuk vaksinasi, terdapat 4600 dosis vaksin dan yang sudah digunakan 1800 dosis vaksin untuk 900 ekor hewan, sedangkan sisanya 2800 dosis vaksin untuk 1400 ekor hewan belum digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan tim monev Kabupaten Katingan melaporkan, pada Juli 2022 lalu telah ditemukan 11 ekor hewan yang sakit dan sudah dilakukan pengambilan sampel di Banjarbaru.
“Alhamdulillah setelah diberi pengobatan, vitamin dan lain-lain hewan tersebut semuanya dinyatakan sembuh. Di Kabupaten Katingan, hewan yang sudah divaksinasi adalah 40% dari populasi, dimana tersedia 3000 dosis vaksin dan yang telah digunakan adalah 1333 dosis untuk 600 ekor hewan,” sebutnya.
Sebelumnya, telah dilaksanakan rapat penerimaan dan koordinasi tim monev penanganan PMK mengenai strategi yang dilakukan Provinsi Kalteng dalam menangani PMK yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Leonard S. Ampung, Rabu (12/10/2022).
Dalam rapat itu Leo menyampaikan ada tiga langkah-langkah prioritas yang akan ditingkatkan pelaksanaannya dalam penanganan PMK di Kalteng, diantaranya melanjutkan penguatan pengendalian lalu lintas hewan pada lintas batas provinsi di Kapuas dan Barito Timur, percepatan vaksinasi dan penandaan/pendataan ternak dan percepatan surveilans untuk menuju zona putih.(Sur- OR1)