Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi (Dok. Diskominfosantik Kalteng)
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM)Suhaemi membuka secara resmi kegiatan Pendampingan Reformasi Birokrasi, Sosialisasi dan Pembangunan Zona Integritas, serta Pembinaan SAKIP di Lingkup Pemprov Kalteng Tahun 2022.
Baca juga: Staf Ahli Gubernur Buka Bintek Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Setda Provinsi Kalteng Tahun 2023
Kegiatan ini berlangsung di Aula Eka Hapakat Lt.III Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/7/2022).
Suhaemi saat membacakan sambutan tertulis Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dari aparatur negara, yang harus dilakukan secara masif, konsekuen, dan konsisten, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Reformasi Birokrasi adalah upaya pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia (SDM),” ucapnya.
Hal ini, lanjutnya, sudah tentu harus menjadi peringatan serius bagi Pemprov. Kalteng untuk segera melakukan upaya-upaya pembenahan pada 8 area perubahan, sebagai indikator penilaian kinerja suatu pemerintahan.
Adapun delapan area perubahan tersebut, yaitu: Manajemen Perubahan; Penataan Peraturan Perundang-Undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tata Laksana; Penataan Sumber Daya Manusia; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; Penguatan Pengawasan; dan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Suhaemi menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, diinformasikan bahwa belum ada terbentuk Zona Integritas di lingkungan Pemprov. Kalteng. Berkaca pada hasil evaluasi tersebut, Tim Percepatan Reformasi Birokrasi Prov. Kalteng memandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan Zona Integritas pada kawasan strategis yang melaksanakan pelayanan eksternal, yang dianggap paling rawan berpotensi terjadinya tindakan pungli.(OR1)