Tingkatkan Sosialisasi Perda 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

Palangka Raya, kontenkalteng.com  -  Potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Provinsi Kalteng, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati masih banyak terjadinya pelanggaran yang disebabkan karena tidak diketahui atau belum dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Sekda Kalteng Buka Rakor Penataan Ruang

"Ketika reses ke sejumlah desa, masih banyak warga yang tidak tahu mengenai sejumlah Perda yang telah di sahkan. Oleh karena itu kami mendorong agar pemda supaya aktif mensosialisasikan Perda khususnya yang baru disahkan sampai ke akar rumput," ujarnya kepada awak media, Senin (22/5).

Srikandi Partai Gerindra Kalteng imi, sosialisasi Perda sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaannua tidak hanya ditingkat provinsi atau kabupaten dan kota saja, namun hingga ke kelurahan atau desa.

"Pelibatan kecamatan, kelurahan atau desa juga menjadi alternatif yang sangat baik. Karena nanti pihak kecamatan, kelurahan atau desa bisa mengerahkan petugas ke lapangan untuk mensosialisasikan perda ini langsung kepada masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, sosialisasi juga bisa dilakukan melalui media spanduk, baleho ataupun melalui sarana media massa dan media sosial lainya. Dimana, yang tujuannya agar di mengerti dan di pahami masyarkat secara utuh.

"Contoh Perda mengenai Sampah saja, banyak masyarakat tidak tau. Termasuk menyangkut berbagai aturan dan sanksi yang diatur di dalamnya. Belum lagi aturan larangan membakar lahan, jadi dengan banyak perda yang belum diketahui oleh masyarakat yang berdampak pada meningkatnya potensi pelanggaran," demikian Kuwu.(OR1)