Yayasan atau Kepala Sekolah Diminta Hati-hati Dalam Mempertanggungjawabkan Pengeluaran Biaya Proses PBG dan SLF

Asisten 1 Setda Kotim Rihel bersama perwakilan yayasan, kepala sekolah TK/PAUD.

kontenkalteng.com , SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya dalam percepatan percepatan proses persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk TK/PAUD di desa yang ada di kabupaten setempat. Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah penggunaan dana desa. 

Baca juga: Klinik Bisnis Bagikan Tips Membuat Buku Keuangan Baik, Investor Tertarik

"PBG dan SLF inilah yang bertugas menjamin TK/PAUD aman dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya, serta memastikan anak-anak dapat bersekolah dan belajar dengan aman dan layak. Tidak kalah penting, adanya TK/PAUD di setiap desa juga merupakan upaya menanggulangi stunting, " kata Asisten I Setda Kotim Rihel, Kamis 20 Juni 2024.

Disampaikan, dalam prakteknya untuk mengurus PBG dan SLF sebelum mendapatkan izin operasional diperlukan beberapa persiapan dalam hal ini melengkapi beberapa dokumen administrasi, mulai dari dokumen tanah dan bangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR dan pernyataan pengelolaan lingkungan yang harus di proses melalui Aplikasi Sicantik.

"Tapi ada hal terpenting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses PBG dan SLF ini adalah penggunaan dana desa atau APBDES, " terangnya. 

Dijelaskan, mengacu peraturan yang berlaku bahwa tidak ada retribusi yang ditagihkan atas proses PBG dan SLF jika bangunan yang diproses adalah bangunan milik pemerintah. Terkecuali jika bangunan yang diajukan dalam proses PBG dan SLF adalah milik swasta, yayasan atau bukan milik pemerintah, maka akan ada tagihan retribusi.

"Oleh karena itu diharapkan pihak desa, yayasan atau kepala sekolah agar lebih berhati – hati dan bijak dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya terkait dalam proses PBG, SLF ini, " tekannya. 

Lebih lanjut ungkap Rihel, untuk membantu secara teknis dalam proses PBG/SLF ini, desa dapat bekerja sama dengan pendamping desa di masing – masing wilayah kecamatannya atau dapat memanfaatkan pendamping – pendamping desa kecamatan lainnya di bawah pengelolaan dinas terkait. 

"Salah satu cara untuk mengurangi biaya diluar retribusi adalah memanfaatkan pendamping desa sebagai penanggung jawab teknis dalam pengurusan PBG/SLF sebagai pengganti tenaga ahli profesional seperti yang diamanatkan dalam undang – undang, " pungkasnya.(Yanti /OR1)