Ilustrasi (unsplash)
PALANGKARAYA – Pemahaman masyarakat Kota Palangkaraya, Kalteng akan efek negative dari pernikahan dini saat ini sudah semakin tinggi. Ini dibuktikan dengan masih terukurnya angka pernikahan dini di Kota ini.
Baca juga: PPKBP3A Barsel Soroti Pernikahan Anak di Usia Dini
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangkaraya, Sahdin Hasan, Selasa (27/9/2022).
“Terlebih adanya peraturan dalam pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), secara tidak langsung hal tersebut mampu menekan atau meminimalisir terjadinya pernikahan dini,”terangnya.
Maka dari itu, kata dia, saat ini jumlah pernikahan dini saat ini masih bisa dikatakan terukur. Itu karena adanya syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan saat akan mengajukan pernikahan.
Bahkan, DPPKBP3A Palangka Raya yang dipimpinnya terus mempergencar sosialisasi untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Baik itu melalui kader penyuluh, program kampung Keluarga Berencana (KB) maupun program-program yang ada di Posyandu.
Dia juga berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan kader maupun program kesejahteraan DPPKBP3A Palangka Raya, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar akan resiko pernikahan usia dini.
“Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat yakni menyangkut dampak-dampak negatif apabila menikah di usia dini. Karena besarnya resiko melakukan pernikahan usia dini, maka kami minta kepada kalangan orangtua untuk dapat membantu memberikan arahan dan perhatian,” tutupnya.(Sur - OR1)