Pesantren

foto -beritaku.id

Hampir saja kepolisian kehilangan wajah hanya soal menangkap seorang tersangka pemerkosa. Di Jombang  -yang dikenal sebagai “kota santri” itu- akhirnya polisi menangkap dan menahan seorang putra pemilik pesantren yang diduga melakukan sejumlah tindak perkosaan. Kita miris untuk hal demikian harus dikerahkan  banyak polisi. Kita juga miris, bahwa ratusan santri, siaga membela sang pelaku perkosaaan. Sebuah tindakan, juga pola pikir, yang jelas keliru.

Baca juga: Pemprov Kalteng Dukung Pondok Pesantren Lahirkan Generasi Muda Bermoral

Publik terkesiap melihat pengakuan sejumlah korban atas apa yang mereka alami bertahun-tahun. Pelecehan, perkosaaan, dan sejumlah perbuatan tak bermoral lainnya seperti pengakuan mereka di media – juga media sosial. Penangkapan itu sekaligus membuktikan tak ada yang kebal hukum. Tugas polisi adalah menciptakan ketentraman –menangkap siapa pun pelaku pencipta ketidaktentraman.

Peristiwa kelam dari pesantren di Jombang ini mengingatkan kita pada kasus serupa yang terjadi di Jawa Barat. Pemilik pesantren yang memperkosa murid-muridnya, bahkan hingga hamil. Seperti di Jombang kasus ini terungkap karena adanya keberanian korban yang berbicara (speak up) –sementara yang lain memilih diam dengan berbagai alasan: malu atau memilih “jalan damai” yang dipaksakan.

Perkosaan adalah perbuatan biadab. Undang-Undang kita memberi hukuman keras kepada pelaku perkosaan, mencapai 15 tahun. Perkosaan akan menimbulkan trauma berkepanjangan, bahkan bisa seumur hidup, bagi korban. Di sejumlah negara, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku perkosaan.

Pesantren jelas tempat menuntut ilmu. Pada pesantren banyak orang tua menitipkan –atau “menyekolahkan” anaknya- agar memiliki ilmu agama yang mumpuni. Berakhlak tinggi. Salah satu yng khas dalam pesantren adalah hubungan guru dan murid. Murid akan sangat patuh pada guru karena guru dipandang demikian terhormat, demikian mulia. Sesuatu yang bisa menjadi teladan untuk menjemput masa depan yang cerah –dunia dan akherat. Demikian  pesantren yang benar.

Karena itu jika terjadi perkosaan di pesantren, siapa pun pelakunya, yang salah bukan pesantren atau sistem pendidikannya, tetapi moralitas pelakunya. Karena itu di sini pada akhirnya yang diperlukan adalah pengawasan. Pengawasan yang sesungguhnya, kini kita tahu,  tidak bisa hanya diberikan kepada pengasuh pesantren. 

Kementerian agama harus campur tangan mencegah hal-hal demikian berulang. Kasus perkosaan di pesantren Jombang  menunjukkan bahwa tak ada sistem atau mekanisme tersedia  yang bisa dipergunakan bagi mereka yang memerlukan bantuan darurat. Hal-hal demikian harus dipikirkan. Kita tidak ingin kejahatan seksual semacam ini terjadi terus karena kuatnya “kekuasaan” pelaku. Untuk kasus perkosaan di Jombang, polisi juga tak boleh membiarkan siapa pun mengancam para korban untuk  buka suara atau memberi kesaksian. Polisi harus melindungi mereka dan menangkap mereka yang melakukan ancaman-ancaman tersebut. (Baskoro)