Masyarakat Dayak dipedalaman Kabupaten Kotawaringin Barat (Kalteng) nampak sedang melakukan panen kelapa sawit dikebun mereka (Foto: Deviana/kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan, tanpa harus mendapat izin berusaha dari pemerintah pusat disambut baik oleh warga masyarakat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Yuk, Kepoin Destinasi Wisata Sekitar Ibu Kota Negara Baru
Dalam putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024, MK mengatakan bahwa izin itu tidak diperlukan asal pembukaan lahan tersebut bukan untuk tujuan komersial.
Untuk mengetahui sejauh mana putusan ini bermanfaat bagi masyarakat adat Dayak yang kebanyakan masih hidup dan berusaha didalam hutan, wartawan kontenkalteng.com, Hariyanto, melakukan wawancara dengan Dr. Ir Rawing Rambang, MP, pengamat Perkebunan asal Kalteng.
Wawancara dengan pria Dayak pemilik gelar Doktor Ilmu Lingkungan Bidang Konsentrasi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Gambut Berkelanjutan (PSLGB) dan pernah menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kalteng dilakukan di rumahnya di Palangka Raya, Senin (3/11/2025).
Bagaimana tanggapan anda dengan keluarnya putusan MK ini?
Kami sebagai warga Dayak Kalteng tentu menyambut gembira putusan ini karena tentu akan membuat masyarat adat Dayak yang selama ini berusaha didalam hutan menjadi tenang.
Apa masudnya menjadi tenang?
Ya karena bila sudah ada putusan yang final dan mengikat ini, masyarakat yang berusaha didalam hutan tak akan dikejar-kejar karena dianggap sebagai petani liar dan illegal.
Artinya menurut anda putusan ini sudah tepat dan prorakyat?
Sebagai warga Kalteng tentu saya menyambut baik keputusan MK ini. Sebab negara harus hadir melindungi masyarakat.
Seperti diketahui, putusan MK itu merupakan bagian dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
MK menyatakan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Maksud anda masyarakat dengan tidak dikejar-kejar?
Ya termasuk masyarakat Dayak yang hidup secara turun menurun berusaha, bertani atau berkebun di daerah sekitar pemukimannya. Apalagi masyarakat tidak mengenal pemahaman kawasan.
Jadi artinya negara memang tugasnya melindungi masyarakat, termasuk yang berada didalam hutan?
Betul. Negara harus hadir mengatasi dan melindungi masyarakat untuk kepentingan hidupnya. Baik sebagai petani, pekebun, dan aktifitas lainnya untuk menjaga kelangsungan hidupnya.
Penulis : Heriyanto
Editor: LR. Baskoro