2 Hari Operasi, Polisi Sita 2,1 Kg Sabu, Tangkap 8 Tersangka

Dua dari delapan tersangka yang berhasil diringkus aparat kepolisian, belum lama ini.

kontenkalteng.com,Palangka Raya - Selama dua hari (16-17 Juni) melakukan operasi, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah  berhasil sita 2,1 Kg narkotika jenis sabu dan menangkap 8 tersangkanya..

Baca juga: Operasi Antik Telabang 2022, Polisi Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan Tangkap 9 Tersangka

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa berdasarkan data yang diterima dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), sejumlah pengungkapan berhasil dituntaskan.

Aparat penegak hukum berhasil mengagalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan berhasil mengamankan delapan (8) pelaku di tujuh TKP di wilayah hukum Polda Kalteng.

Pelaku berinisial, S (38) diamankan di Kec. Timpah, Kab. Kapuas. dengan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis sabu seberat 51,96 gram, tiga bandel plastik klip, satu timbangan digital, satu gawai dan uang tunai Rp. 800.000.

Kemudian pelaku A (25) diringkus di Jl. Garuda II dan Jl. Raflesia IV Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu seberat 19,88 gram, empat buah barang pribadi, satu kendaraan jenis R2, dan satu Gawai. 

"Selanjutnya, pelaku YN (34) diamankan di Halaman Wisma Tiga Saudara, Jl. Temanggung Tilung IV No.60, Kel. Menteng, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat, 14.88 gram, satu bandel plastik klip, satu pipet kaca, satu gawai dan satu alat hisap sabu," terang Erlan.

Kemudian pelaku W (40) dan E (51) di Jl. Lintas Palangka Raya - Buntok, Kec. Timpah, Kab. Kapuas, dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 37,68 gram, satu bandel plastik klip, satu kendaraan R2, dan dua gawai.

Lalu, pelaku AF (33) dan MJ (30) berhasil ditangkap di Jl. Suling Tambun I, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu seberat, 1015 gram, satu timbangan digital, empat alat untuk hisap sabu, satu kendaraan jenis R2, dan tiga gawai.

Sedangkan pelaku terakhir yaitu, AZ (39) dibekuk di Wisma Reddoorz Kamar No.12, Jl. Bukit Keminting XV, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, seberat 1016 gram, dua bandel plastik klip, satu gawai dan satu kendaraan R2. 

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 16 dan 17 Juni 2025. Jadi total untuk barang bukti sabu yang diamankan yaitu 2155 gram atau 2,1 Kg sabu.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.

Pada kasus ini, tegas Dirresnarkoba. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya. (OR1)