2 Kelurahan Palangka Raya Diizinkan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Ilustrasi (pexels)

PALANGKA RAYA - Kelurahan Marang dan Bereng Bengkel yang saat ini dinyatakan zona hijau sebaran Covid -19, diperbolehkan melakukan kegiatan PTM 100 persen.  Untuk Kelurahan Tumbang Tahai yang dalam zona oranye, diminta untuk menerapkan PTM terbatas secara 50 persen.

Baca juga: Mulai 4 Februari, Belajar-Mengajar di Sekolah Palangka Raya Hanya Boleh 50 Persen

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/554/870.Um-Peg/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Sedangkan sekolah – sekolah yang berada di zona merah saat ini diimbau untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),”ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah (14/3/2022).

Namun demikian kata dia, untuk kelas enam dan sembilan untuk sekolah di zona merah, diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal tersebut juga berlaku kepada kelurahan – kelurahan yang berzona kuning dan oranye untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen,jelasnya.

“Intinya, penerapan PTM di Kota Palangka Raya, masih sesuai dengan zonasi sebaran Covid- 19, akan tetapi apabila level PPKM di kota kembali turun ke level dua dan zonasinya sebagian besar hijau, maka bukan tidak mungkin pelaksanaan PTM 100 persen akan kembali diterapkan,”ujarnya.

Dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng yang dirilis Senin (14/3/2022) perkembangan Covid-19 Kota Palangka Raya : kasus konfirmasi  26 orang, dirawat di rumah sakit 1 orang, isolasi mandiri 130 orang dan yang telah sembuh 155 orang.  (OR2)