Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto (foto: Humas Polda Kalteng)
Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng membentuk Satuan Tugas (satgas) yang fungsinya untuk melakukan pemberantasan mafia tanah yang saat ini merupakan permasalahan serius .
Baca juga: Gubernur Kalteng Antar Keberangkatan Menteri ATR/BPN
“Saat ini bersama instansi terkait, telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memberantas mafia tanah. Permasalahan tanah yang selama ini terjadi, tidak lepas dari perbuatan sekelompok oknum orang yang ingin menguasai tanah atas milik orang lain secara tidak sah,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (3/8/2022) saat Apel Personel dan Sarpras di Lapangan Ditsamapta Polda setempat, Jl. Tjilik Riwut Km. 6 Palangka Raya, Kalteng
Kasus mafia tanah dan kejahatan lingkungan hidup tersebut,kata dia masuk dalam salah satu program prioritas Polda Kalteng, selain penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), penanggulangan banjir, pengawalan food estate dan penanganan covid -19.
"Hal tersebut tentu sangat merugikan, bahkan merugikan dunia investasi yang ada di Kalteng," katanya,
Hal itu karena sebelum melakukan investasi di Kalteng, para investor tentu akan melihat bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya kepolisian.
Dengan memastikan proses penegakan hukum yang tegak terhadap mafia tanah, hal tersebut tentu memberikan kepastian para investor serta jaminan pihaknya dalam melakukan kegiatan usaha.
"Ada beberapa yang sudah kita proses, dan kami akan cari benang merahnya dan siapa yang menjadi aktor di selama ini. Dan ini kami pastikan akan kami kejar dan kami proses secara hukum," tegas Nanang. (OR2)