Pelaku saat digiring petugas kekantor polisi akibat ulahnya meresahkan warga saat mabuk minuman keras (Ist)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Seorang pria berinisial SE terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan petugas dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) dan dianggap meresahkan warga yang ada di Jalan Lele Palangka Raya, Selasa (17/10/2023) malam.
Baca juga: Astaga! Pria Ini Nekat Aniaya Ibunya, Diduga Akibat Pengaruh Miras
"Setelah menerima laporan masyarakat akan adanya permasalahan yang mengganggu kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya langsung menanggapi," kata Kasat Samapta AKP Gatoot Sisworo, Rabu (18/10/2023).
Setibanya di lokasi yang dilaporkan warga, benar saja petugas menemukan fakta adanya ancaman gangguan kamtibmas. Tepatnya mendapati SE dalam kondisi mabuk.
"Untuk memberikan rasa aman kepada para warga yang berada di sekitar, kami bersama piket fungsi lantas membawa pria paruh baya tersebut ke mapolresta," ujar Gatot.
Bersamaan dengan itu, Gatot juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari minuman keras yang kerap menjadi pemicu awal terjadinya kecelakaan, tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Minimal berikan laporan jika memang menemukan adanya gangguan keamanan," tandasnya. (OR1)