Ilustrasi (Unsplash)
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca juga: Kemenkes : Mulai Sekarang Vaksinasi Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer
Edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia itu berisikan petunjuk untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Melansir laman resmi kemenkes RI dalam surat edaran itu menyebutkan kombinasi vaksin Covid-19 terbaru antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer (vaksin dosis 1-2) Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer (vaksin dosisi 1-2) AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml)
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/1) di Jakarta, melansir laman resmi Kemenkes RI.
Dijelaskannya, Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
“Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Bagi penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya,”terang Maxi. (DN. Trisila)