Ilustrasi (Pixabay)
KAPUAS - Kepolisian Sektor Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng menangkap 3 orang diduga pelaku pencurian 20 batang besi ulir SNI D19 panjang 12 meter milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) di Kabupaten Kapuas, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Pura- pura Bantu Lakalantas, Pria Ini Ternyata Incar HP Milik Korban
Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan ke-3 pelaku yang ditangkap adalah UR (27) , MA (28) dan AI (28) semua warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Kronologi penangkapannya kata dia, yakni sekitar pukul 03.00 WIB dinihari anggotanya melakukan patroli menggunakan kendaraan mencurigai sebuah mobil pic up terparkir depan gudang PT BRP bermuatan besi coor. Dan setelah di dekati petugas malah kabur.
Karena kabur, kemudian aparat melakukan pengejaran yang kemudian diketahui mobil tersebut bernomor polisi DA 9514 TP dengan sopir bernama SW.
“Kemudian setelah dilakukan nterogasi terkait potongan besi yang diangkut, dia mengaku besi tersebut dibeli Rp 2 juta dari ke-3 tersangka,” kata Siti Rabiyatul Adawiyah, Minggu (6/11/2022)
Selain menangkap pelakunya, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2 juta dan 20 batang besi ulir SNI D19 panjang 12 Meter.
"Untuk memberikan efek jera kepada ketiga tesangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(Dhan - OR1)