Pura- pura Bantu Lakalantas, Pria Ini Ternyata Incar HP Milik Korban

Ilustrasi penangkapan (pexels)

KAPUAS - Ada-ada saja akal dari AR alias Boy (38) ini. Demi mengincar 3 handphone milik korban kecelakaan, dia pura-pura membantu melakukan pertolongan. Akibat perbuatannya itu korban menderita kerugian sekitar Rp 29 juta.

Baca juga: Pura-pura Beli Es Batu, Ponsel Pemilik Warung Dibawa Kabur

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng Iptu Yudi  mengatakan aksi pencurian Hp milik korban saat kecelakaan lalulintas ,Senin 14/11/2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Batu Nindan Kilometer 15  Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

 Saat itu kendaraan roda empat yang di kendarai korban saat itu,hujan deras sehingga kondisi jalan licin sehingga mobil tersebut tergelincir.

"Mobil korban tergelincir sehingga mengakibatkan laka lantas tunggal dan tak sadarkan diri sehingga warga membantu mengantarkan korban ke RSUD Pulang Pisau," ucap Kasat Reskrim IPTU Iyudi,Rabu (23/11/2022).

Kemudian  pelaku AR warga Handel Pinang RT. 08 Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan ikut membantu.

“Tetapi dalam kesempatan itu kondisi mobil dalam keadaan pintu terbuka langsung niatnya awalnya menolong malah mencuri barang milik korban berupa 3 buah HP,”jelasnya.

Menurut Yudi memang pelaku  mengaku saat itu mau ke Pulang Pisau kebetulan melintas ada laka lantas dan membantu evakuasi korban malah niatnya mencuri 3 buah hp korban, ungkapnya.

Setelah korban sadar meminta kepada warga untuk mengambilkan barang berharga miliknya di mobil.

Korban setelah membuka mobilnya  hanya ditemukan satu buah barang berupa 1 unit Ipad, tas selempang dan kunci mobil.

Kemudian pelapor menanyakan 3 (tiga) unit handphone pelapor 1 buah Handphone merk Iphone XS MAX dengan harga Rp. 19.000.000,-, 1 buah Handphone merk Iphone 7 dengan harga Rp. 9.000.000,- dan 1 buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6 Pro dengan harga Rp. 1.000.000 ternyata sudah raib dari mobilnya.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.Setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian oleh Tim Resmob Polres Kapuas di backup Tim Resmob Polres Barito Kuala yang terjadi di wilayah hukum Porles Kapuas

Pada hari tanggal 22 November 2022 sekitar Pkl. 21.32 WITA, anggota Resmob Polres Kapuas di backup anggota Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalimantan Selatan  melakukan penangkapan  terhadap AR di Handil Pinang RT.008 Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan,

"Tersangka Boy sudah di amankan dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Kapuas dan diarahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 362 KUHPidana," tutupnya. (Nap - OR2)