Dua Wanita Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Sampit

Ilustrasi narkotika jenis sabu (Ist)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap dua perempuan berinisial NP (46) dan MPS (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Keduanya diringkus di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Jumat (5/9).

Baca juga: Polres Lamandau Ungkap Kasus Narkoba, 2 Orang Ditangkap Bawa 1 Kg sabu

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 71 paket sabu siap edar dengan berat kotor 12,22 gram. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit ponsel, timbangan digital, plastik klip, tas hitam, serta uang tunai hasil transaksi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. 

“Petugas kemudian menunjukkan surat perintah dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga,” ujarnya, Sabtu (13/9). 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut ditemukan di genggaman tangan tersangka dan di dalam sebuah tas yang disimpan di lemari sepatu. 

“Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar, dan kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga meminta dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba di Kotim,” imbuhnya. (OR1)