Gegara Video Call Sex, Janda Muda Diperas Anggota TNI Gadungan

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya -Aksi pemerasan melalui video call sex (VCS) kembali terjadi di Palangka Raya, Kalteng. Kali ini korbannya berinisial EP (30) seorang janda muda yang diperas oleh seorang pria berinisial HA yang mengaku sebagai anggota TNI

Baca juga: Guru Honor Palangka Raya Diperas Lewat VCS, Pelaku Ternyata TNI Gadungan

Kabid Humas Polda Kalteng  AKBP Erlan Munaji mengatakan, peristiwa berawal pada saat janda anak dua  tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

"Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi di Facebook, keduanya ini bertukar nomor WhatsApp. Pada saat berkenalan pelaku ini mengaku anggota TNI yang berdinas di Kalimantan Timur (Kaltim)," katanya, Selasa 23 Mei 2023.

Usai termakan rayuan gombal pelaku, korban menerima ajakan pelaku untuk menjalani hubungan pacaran online.

Bahkan tak segan-segan  korban juga menerima ajakan pelaku untuk melakukan videocall sex atau VCS.

"Ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana di VCS, pelaku melakukan rekam layar yang kemudian video tersebut dijadikan modus untuk memeras korban," ucapnya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan pulsa agar video tersebut tak disebarkan. Korban yang ketakutan kemudian menurut permintaan pelaku untuk mengirimkan pulsa secara bertahap hingga mencapai Rp 1 juta.

Tak tahan akibat diperas pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.

"Setelah kami profiling akun facebooknya ternyata akun palsu dan pelaku ini merupakan TNI gadungan. Sedangkan pelaku berada di pulau Sumatera," ujarnya.

Kemudian pelaku diberikan peringatan terkait menyebarkan dan memeras seseorang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dilakukan kurungan badan.

"Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video tersebut dan tidak mengulangi aksi tersebut kepada korban," pungkasnya. (RGJ-OR1)