Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Polisi Awasi Penjualan Petasan

Ilustrasi (pixabay)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Menjelang momen perayaan Tahun Baru 2024, Polresta Palangka Raya melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap penjualan petasan di wilayah hukumnya.

Baca juga: Sat Intelkam Lakukan Himbauan Tentang bahayanya Kembang api

Pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan aparat kepolisian dari Satsamapta Polresta Palangka Raya dengan menyambangi pihak distributor hingga para penjual petasan di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (28/12/2023) pagi.

“Pengecekan terhadap penjual dan para distributor petasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bapak Kapolresta Palanhka Raya sebagai bentuk pengawasan,” katanya Kasat Samapta AKP Gatoot Sisworo.

Menurutnya, pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak Komersial.

Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya ketika sedang melaksanakan pengawasan terhadap penjual petasan, Kamis (28/12/2023).

“Sesuai aturan yang berlaku, bagi petasan yang dijual dengan diameter tak lebih dari dua inci harus dilengkapi izin dari Ditintelkam Polda Kalteng, apabila melebihi ukuran tersebut dan berdaya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” urainya. 

Selain mengacu pada aturan tersebut, ia juga mengimbau para penjual petasan agar selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpannya, demi menghindari terjadinya kerawanan yang dapat terjadi.

“Para pedagang wajib memperhatikan keamanan dan kelayakan tempat serta lokasi saat menjual maupun menyimpan produk petasan maupun bunga api, termasuk juga bagi masyarakat ketika hendak menggunakannya,” imbaunya. (OR1)