Kelaparan di Kebun Warga, Bayi Orangutan Diselamatkan Masyarakat Desa Ramban Kotim

Petugas saat menerima penyerahan bayi orangutan dari warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur,Minggu (14/9/2025) Foto BKSDA Sampit

kontenkalteng.com,Sampit-Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemukan seekor bayi orangutan jantan dalam kondisi lemah. Satwa dilindungi itu kemudian diserahkan secara sukarela kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Kotim

Bayi orangutan yang diperkirakan baru berusia sekitar empat bulan ini awalnya ditemukan pada Kamis (11/9/2025) siang. Saat itu, Muhamad Hadrianur dan rekannya Mulyadi sedang membuat pondok di area kebun milik mereka di hutan belakang desa. Tiba-tiba keduanya mendengar suara tangisan dari arah tepian tabukan atau galian rancang. Setelah ditelusuri, ternyata suara itu berasal dari seekor bayi orangutan.

Kondisi bayi orangutan usai diselamatkan oleh warga (IST)

Karena kasihan melihat kondisinya yang kurus, Hadrianur memutuskan membawa bayi orangutan itu ke rumahnya untuk dirawat sementara. Setelah mendapat informasi, pihak BKSDA Resort Sampit melakukan koordinasi dan akhirnya menerima serah terima satwa tersebut di Desa Ramban pada Minggu siang.

" Individu orangutan ini sudah berada di Pos BKSDA Sampit untuk perawatan awal. Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh warga, dan kami sangat mengapresiasi hal itu,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, Senin(15/9/2025).

Ia menjelaskan, bayi orangutan tersebut selanjutnya akan dijemput tim Seksi KSDA Wilayah II Pangkalan Bun bersama mitra orangutan foundation pada Senin (15/9). Pemindahan dilakukan agar satwa ini mendapat perawatan lebih intensif dan sesuai standar rehabilitasi.

Selain menerima serah terima, petugas BKSDA juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait pentingnya menjaga orangutan. 

“Kami ingatkan bahwa orangutan merupakan satwa pemalu dan tidak berbahaya bagi manusia, tetapi mereka bisa tertular maupun menularkan penyakit. Kami juga menyampaikan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi siapa pun yang membunuh satwa dilindungi,” ujar Muriansyah.

BKSDA menilai langkah warga Desa Ramban ini sebagai tindakan positif dalam pelestarian orangutan di Kalimantan. Kepedulian masyarakat dianggap menjadi kunci dalam melindungi habitat dan kelangsungan hidup satwa endemik tersebut. (OR1)