Kokom Ubah Keterangan Dalam Persidangan TPPU Narkotika Saleh

Terdakwa Salihin alias Saleh ketika berada di ruang sidang, Senin (13/10/2025) kemarin.

kontenkalteng.com, Palangka Raya – Perjalanan hukum terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, Salihin alias Saleh memasuki babak baru setelah saksi kunci dalam perkara ini, Siti Komariah alias Kokom mencabut sebagian besar keterangannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilakukan pada Senin (13/10/2025) lalu.

Baca juga: Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-16 Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III

Kokom yang merupakan mantan istri dari terdakwa, awalnya memberikan keterangan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun dalam persidangan, ia menyatakan tidak lagi mengakui sebagian besar isi BAP tersebut, termasuk soal dugaan keterlibatannya dalam aliran dana hasil penjualan narkotika.

“Saya tidak mengetahui, Yang Mulia,” kata Kokom menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra.

Hakim kemudian membacakan kembali pernyataan Kokom dalam BAP, yang menyebutkan bahwa ia mengetahui dan pernah menggunakan rekening BCA miliknya untuk menerima uang hasil bisnis narkotika yang dijalankan Saleh. Namun, keterangan ini dibantah langsung oleh Kokom di hadapan majelis hakim.

“Tidak betul, Yang Mulia,” jawabnya sambil menunduk.

Hakim sempat menegaskan kembali pernyataan tersebut, mempertanyakan kebenaran keterlibatan rekening pribadi Kokom dalam aktivitas transaksi yang mencurigakan.

Kokom tetap pada pendiriannya dan menambahkan bahwa dirinya berada dalam tekanan saat memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saya saat itu dalam kondisi tertekan, Yang Mulia,” ujarnya.

Meskipun mengakui memiliki rekening BCA atas namanya sendiri, Kokom membantah pernah mengakui bahwa rekening tersebut digunakan untuk menyimpan atau menyalurkan dana hasil penjualan sabu.

Dalam penyidikan sebelumnya, nominal transaksi disebut bervariasi, dari puluhan juta hingga mencapai Rp 500 juta.

“Tidak benar itu, Yang Mulia,” ucapnya kembali.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (OR1)