Mudik Idul Fitri 1443 Hijriah: Vaksin Booster dan Prokes Jadi Syarat Utama

Ilustrasi perjalanan (foto: kontenkalteng.com)

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Polda Kalteng Akan Buka Gerai Vaksinasi Booster di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal 

Pemerintah menetapkan vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan (prokes) menjadi syarat utama.

Dilansir dari laman resmi Kemenhub RI,  berikut aturan yang telah ditetapkan .

1. Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

2. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak,  harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Ilustrasi perjalanan (foto: kontenkalteng.com)

3. Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing.

4. Anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.

Sebelumnya, Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta (31/03/2022) lalu  menegaskan, kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para pemudik guna mencegah penularan Covid-19.

"Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,”ujarnya. (OR2)