Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara sabu, Senin (27/4/2026). (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Setengah Kilogram Sabu Tangkapan 2 Kabupaten Dimusnahkan, Terbanyak Gunung Mas
Kegiatan berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya dan digelar terbuka sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus transparansi kepada publik.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat 42,09 gram, yang berasal dari tujuh orang tersangka.
Pemusnahan ini menegaskan bahwa barang bukti tidak hanya diamankan, tetapi benar-benar dimusnahkan agar tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili Kasubsi Pra Penuntutan, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasie Propam Polresta Palangka Raya, serta Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan pemusnahan barang bukti itu menjadi bukti nyata keseriusan Polri memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
”Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Penulis : Surya
Editor: Gunawan