Ilustrasi (unsplash)
Polisi akhirnya mencokok SR (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Mahing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Wanita ini kedapatan menyimpan14,44 gram di kios miliknya yang juga diduga sebagai tempat jual beli barang haram itu.
Baca juga: 2 Pria dan 1 Wanita Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu di Gunung Mas
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan hal itu.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi (dok. humas Polda kalteng)
"Penangkapan SR dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, diduga kerap digunakan tempat transaksi jual beli Narkoba," terang Budi, Rabu (27/7/2022).
Tidak menunggu lama, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan kepada wanita yang dicurigai seperti yang diceritakan masyarakat.
"Kemudian petugas dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan empat paket berbungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu didalam warungnya," terang Budi.
Barang bukti yang diamankan polisi (dok. humas Polda kalteng)
Lanjut Ia menambahkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan sabu dengan berat mencapai 14,44 gram, gawai dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(OR2)