Ilustrasi (kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Kapuas- Polres Kapuas, Kalteng akhinya menangkap MA (44) warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Tega! Rudapaksa Anak Panti Asuhan, Pemuda di Palangka Raya Ditangkap
Pria ini dicokok aparat karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap HND (44) warga Jalan Masrumi Layar Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, Kejadian pembunuhan yang terjadi pada selasa (24/11/2023) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di batas kebun PT.GIJ.
“Jasad korban di temukan di dalam parit baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Sementara sepeda motor korban di temukan di dalam parit berjarak kurang lebih 7 meter dari posisi jenazah korban,"ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Dia menduga, korban dihabisi pelaku karena berlatar belakang dendam kesumat. Sebab korban diduga pernah melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara memaksa terhadap istri dari pada Pelaku.
"Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara (NP-OR1)